.
 
Welding Inpector



KOMPETENSI LULUSAN

Mendidik lulusan untuk mempunyai kompetensi sebagai inspektur Las, menguasai dasar metalurgi pengelasan, proses pengelasan dan pemotongan, welding code, welding procedure, welding qualification, identifikasi ,material, simbol pengelasan dan geometri sambungan, diskontinuitas pada pengelasan dan pengujian DT dan NDT

FASILITAS LABORATORIUM / BENGKEL

- Laboratorium CAD
- Studio Perencanaan
- Laboratorium Non Metal ( Kolam Percobaan, Mould Loft, Fabrikasi kapal kayu dan Fibreglass, Oven pengering kayu)
-Laboratorium Konstruksi ( Bending plat, profil, hidraulic cutting, Roll plat, Roll Pipe, Roll profil, Furnace, CNC Cutting, mesin Las SMAW, OAW, GTAW, GMAW,MIC, NC Plasma cutting)
- Laboratorium Uji Material ( DT dan NDT )
- Laboratoium Instrumen

FUNGSI DAN TUJUAN INSPEKTUR LAS

Welding Inspector (WI) adalah orang yang diberi tugas atau wewenang menentukan apakah suatu hasil lasan/welding telah memenuhi syarat/kualitas yang telah disepakati (Standard/Code).
Dalam hal ini WI dapat berfungsi sebagai wakil dari pemerintah, badan asuransi, produsen/kontraktor, konsumen/pemesan.

Kualifikasi :
  1. Kondisi Fisik
  2. Sikap
  3. Pengetahuan
Etika WI :
Tidak hanya loyal kepada pemberi kerja saja, melainkan juga kepentingan umum serta keamanan dan keselamatan.

Integritas WI :
Bertindak dengan integritas penuh dalam hal-hal profesional, berpendapat dengan jujur dan terus terang (yang berkaitan dengan tugasnya)

Tanggung jawab - Keselamatan Umum :
Bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak memihak, bertanggung jawab dan berkualifikasi tinggi.

WI harus :
Melaksanakan tugas hanya bila berkualifikasi sesuai dengan pendidikan dan latihan/training, pengalaman dan kemampuan
  1. Dalam pernyataan harus obyektif, cermat, tertulis, informatif, dan kesaksian
  2. Menandatangani dokumen yang diinspeksi dan yang diketahui
  3. Jujur dan tidak memihak
Persyaratan Untuk Umum -WI :
Tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik atau argumentasi dan kebijaksanaan dimana WI dibayar kepada kontraktor/sub kont. (biasanya berkaitan dengan uang)

Perselisihan Kepentingan - WI :
Tugas yang paling berat, tidak boleh menerima imbalan/gaji lebih dari satu pihak dalam satu proyek yang sama kecuali RESMI (mereview, menyetujui, menginspeksi, dll)

Komunikasi - WI :
  1. Welder
  2. Operator Welding
  3. Welding Foreman
  4. Supervisor
  5. Welding Supervisor
  6. Welding Engineer
  7. Project Engineer
  8. Project Manager
Pelaporan - WI :
Setiap Welding Inspector harus membuat laporan/report kepada atasannya, petugas pemerintah atau kepada pihak yang mengontrak

Tugas Utama - WI :
Menginspeksi pekerjaan las, untuk menjamin pekerjaan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak.

Tanggung jawab - WI :
  1. Menginterprestasi gambar las dan spesifikasinya
  2. Mengecek purchase order (material & consumable)
  3. Mengecek dan mengidentifikasi bahan sesuai dengan spesifikasi pembelian
  4. Mengecek mill certificate (standard / code)
  5. Memeriksa bahan (dimensi, bentuk ,dll)
  6. Mengecek consumable (MTR dan bentuk fisik)
  7. Mengecek peralatan yang digunakan
  8. Mengecek joint preparation
  9. Mengecek Fit-up
  10. Verifikasi WPS - PQR
  11. Witness WPQT
  12. Verifikasi WPQR (welder certificate)
  13. Memilih contoh tes produksi (bila diperlukan)
  14. Mengevaluasi hasil tes terhadap spesifikasi
  15. Mendokumentasi record
  16. Menyiapkan dan membuat laporan





Category:  
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response.
0 Responses
Leave a Reply